WahanaNews.co | Polisi
mengungkap pemicu peristiwa tabrak lari yang melibatkan mobil Mercy dengan
orang tua dan anak di Kelapa Gading, Jakut. Pengemudi yang berinisial MRK (21)
mengaku sedang membetulkan seat belt.
Baca Juga:
Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo
Yogo menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus ini. Namun, kata Sambodo, MRK
saat itu sedang kekurangan konsentrasi mengemudi.
"Makanya itu masih kita dalami bahwa yang bersangkutan
sedang mengatur kursi, seat belt, dan sebagainya, jadi tidak memperhatikan
situasi di jalanan," ujar Sambodo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu
(23/3/2021).
Kendati begitu, polisi tetap akan melakukan pemeriksaan
lebih jauh. Terlebih, MRK juga sedang dites urine.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Menang di 5 TPS Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
"Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan cek urine. Namun
hasilnya masih kita tunggu," ucap dia.
Kejadian tabrak lari ini terjadi pada Minggu (21/3) lalu
sekira pukul 06.17 WIB. Korbannya berjumlah tiga orang, terdiri dari ayah, ibu,
dan anaknya yang masih berusia 9 tahun.
Pengemudi mobil, MRK, juga telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dilakukan penahanan. Barang bukti berupa mobil mewah jenis Mercy
yang dipakai MRK juga turut disita polisi.
Adapun MRK dijerat Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 UU Nomor
22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 310 ayat (3) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10
juta".
Pasal 312 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan
kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan
Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan
yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling
banyak Rp75 juta". [qnt]