WAHANANEWS.CO - Empat belas Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara saat kedapatan bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan sebuah mall di Kelapa Gading serta penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat pada Senin (14/10/2025) sebagaimana disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ Pamudji Raharja pada Jumat (14/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan seluruh WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan indeks C18 namun melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan ketika diperiksa petugas imigrasi.
Baca Juga:
All Indonesia, Inovasi Baru Pemerintah Permudah Proses Imigrasi dan Kesehatan
Mereka juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 karena didapati sengaja menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai izin sehingga Rendra menyebut, “Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal.”
Rendra menegaskan penegakan hukum keimigrasian dilakukan sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan seraya mengatakan, “Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia.”
Para WNA tersebut terbagi dalam beragam tugas di proyek konstruksi seperti QZ yang bekerja sebagai mandor, HZ sebagai tukang kayu pembuat pintu, WF sebagai asisten mandor, JM sebagai tukang kayu pembuat atap, JJ sebagai tukang cat dan plester, PJ sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, YD dan YD sebagai tukang kayu pemasang plafon gantung, PG sebagai tukang listrik, YS dan CW sebagai tukang plafon, PS sebagai tukang cat, serta ZG sebagai tukang keramik sehingga penyalahgunaan izin tinggal menjadi dasar tindakan deportasi.
Baca Juga:
Kunker Ke Sulteng, Menteri Mipas Sekaligus Meletakkan Batu Pertama Pembagunan Kantor Imigrasi Morowali
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.