WAHANANEWS.CO - Penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah resmi ditutup polisi setelah rangkaian bukti memastikan tak ada tindak pidana di balik peristiwa yang mengundang perhatian publik itu.
Penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan meninggal di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan telah rampung, dan polisi memastikan tidak ditemukan unsur pidana sehingga pengusutan perkara resmi dihentikan.
Baca Juga:
Ada Tabung Whip Pink Misterius, Polisi Ungkap Fakta Kematian Lula Lahfah
Hasil penyelidikan tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) –, dengan menghadirkan tim penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan, serta dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula Lahfah.
Dalam pemaparan tersebut, polisi menjelaskan secara rinci rangkaian aktivitas Lula sebelum ditemukan meninggal dunia, termasuk bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Berdasarkan runutan peristiwa dan hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana maupun perbuatan melawan hukum dalam kematian selebgram tersebut.
Baca Juga:
Kasus Meninggalnya Lula Lahfah Masih Diselidiki, Polisi Periksa 10 Saksi
Polisi juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh Lula Lahfah.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah saat memberikan keterangan kepada wartawan.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar Iskandarsyah.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi telah diperiksa secara menyeluruh.
“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” ujarnya.
Iskandarsyah menambahkan bahwa pihak kepolisian telah meyakini tidak adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata Iskandarsyah.
Ia menyebutkan, penyebab meninggalnya Lula Lahfah adalah kehabisan napas, berdasarkan keterangan medis yang diperoleh.
Meski demikian, polisi tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah karena adanya permintaan dari pihak keluarga.
“Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada, autopsi tidak dilaksanakan karena permintaan dari keluarga atau orang tua Saudari LL,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa tidak dilakukannya autopsi membuat penyebab kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan secara spesifik.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Budi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) –.
Budi menjelaskan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan kematian akibat menghirup dinitrogen oksida atau gas N2O.
“Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” ujarnya.
Dengan tidak ditemukannya unsur pidana, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menghentikan pengusutan perkara kematian Lula Lahfah.
“Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” tutup Budi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]