WahanaNews.co | Meski pandemi belum usai, beberapa bulan belakangan, mal sudah mulai beroperasi dengan normal sesuai protokol kesehatan tetap diterapkan.
Tapi baru-baru ini, level PPKM diperpanjang lagi yang bisa mempengaruhi aktivitas masyarakat. Kamu yang berencana untuk pergi ke mal, patut memperhatikan aturan masuk mal terbaru di Jabodetabek. Kini, anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.
Baca Juga:
Daerah Bersetatus PPKM Level 2 Akan Berlakukan PTM 50 Persen
Pemerintah memberlakukan PPKM level 2 untuk wilayah Jabodetabek hingga 31 Januari 2022. Sebelumnya di Jakarta, PPKM sudah turun e level 1. Karena itu, sekarang sejumlah tempat publik, termasuk pusat perbelanjaan akan kembali membatasi pengunjung.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut beberapa aturan baru masuk mal lainnya:
Aplikasi Peduli Lindungi
Salah satu aturan masuk mal dan berbagai tempat atau fasilitas umum lain adalah dengan menggunakan Peduli Lindungi.
Baca Juga:
Darurat Omicron di DKI, Pelanggar Pengetatan Mobilitas Bakal Disanksi
Kamu yang sudah vaksin bisa menunjukkan sertifikat dengan melakukan scan pada aplikasi tersebut. Jangan lupa untuk mempersiapkannya di smartphone masing-masing.
Kapasitas dan Jam Operasional Mal
Level PPKM dinaikan, kini kapasitas mal tidak boleh 100%. Batas maksimal pengunjung hanya boleh sampai 50%. Selain itu, kunjungan orang-orang yang masuk mal juga hanya bisa sampai pukul 21:00.
Aturan Masuk Supermarket
Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong juga akan beroperasi sampai pukul 21:00 sampai akhir bulan Januari 2022. Namun kapasitas pengunjungnya boleh sampai 75%.