WahanaNews.co I Terlalu, seorang kakek berusia 70
tahun Rasino tega merudapaksa (memperkosa) tetangganya berinisial KN, yang
berusia 75 tahun.
Baca Juga:
Pemerintah Lamongan Tempatkan Sudut Baca Lentera di 13 Lokasi
Mirisnya, korban sudah tidak bisa berjalan dan menderita
pikun. Kasus kakek rudapaksa nenek terjadi di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan
Brondong, Lamongan.
Kakek Rasino sehari-hari sebagai pemulung yang memungut barang
rongsokan di wilayah Sidomukti. Rumah pelaku dan korbannya hanya berbeda RT.
Baca Juga:
Pemprov Jawa Timur Siap Bantu Rekonstruksi Pasca Gempa
Kakek Rasino mengaku hampir setiap hari melihat Nenek KN
hanya bisa duduk di kursi roda di kediamannya.
Lalu, kakek Rasino memarkir sepeda ontelnya di depan rumah
korban pada Kamis pukul 09.00 WIB.
Kakek Rasino yang telah berusia 70 tahun memaksa nenek KN
yang berusia 75 tahun untuk berhubungan intim.
Tanpa pikir panjang, Rasino langsung masuk ke rumah korban. Saat
itu, korban sedang berada di atas kursi roda di ruang tamu.
Pelaku lalu membopong korban ke atas tempat tidur dan
langsung memaksa untuk melayani hubungan intim.
Korban pun tak mampu melawan pelaku dan hanya bisa
berteriak. "Jangan, jangan. Sudah, sudah," teriak korban.
Teriakan sang nenek didengar oleh anaknya yang rumahnya
berada di samping korban.
Sang anak yang pagi itu sedang memandikan kucingnya,
langsung bergegas menuju rumah ibunya karena mendengar suara teriakan si ibu.
"Korban ini bahkan selain sudah tidak berjalan dan
hanya di atas kursi roda, kondisinya juga sudah Pikun," kata Kasat Reskrim
Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri didampingi Kanit PPA, Aiptu Sunaryo,
Minggu (01/08/2021).
Pada saat sang anak, MA (51) tiba di rumah korban, saksi
tidak bisa langsung masuk ke rumah korban karena pintu depan ditutup pelaku.
Begitu berhasil membuka pintu rumah korban, MA masuk ke
dalam rumah dan melihat ibunya berada di atas ranjang bersama kakek Rasino
dengan posisi menindih korban.
Melihat itu, sang anak spontan berteriak dan meminta tolong
kepada warga sekitar. Dan kemudian pelapor memanggil keponakannya untuk datang
ke rumah korban.
Tidak butuh kekuatan ekstra untuk menangkap pelaku, Rasino
yang masih berada di TKP tak biasa berbuat banyak.
Untungnya warga sekitar kejadian juga tidak tersulut emosi
hingga tidak main hakim sendiri. Kepada polisi, kakek bejat ini juga mengaku,
bahwa ia telah khilaf.
"Aku khilaf pak," aku tersangka pada petugas.
Menurut Yoan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini
ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Penyidik juga mengamankan sepeda ontel milik tersangka yang
setiap hari dipakai sarana untuk memulung, berikut barang bukti milik korban. (tum)