WahanaNews.co, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya) mengadakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Angkatan ke-15/2024 di Gedung Prasada Sasana Karya (Bank DKI) Lantai 9, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Menjadi salah satu syarat bagi wartawan di DKI Jakarta untuk menjadi anggota PWI, sebanyak 41 peserta turut serta ambil bagian pada OKK tersebut yang dilaksanakan pada sesi kedua, mulai pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi berjudul 'Peraturan Dasar/ Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT)' oleh Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman dan materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan Profesionalisme oleh Dewan Kehormatan PWI Jaya, Retno Intani ZA.
Merujuk Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI yang baru, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (d), Arman menjelaskan semua anggota PWI (anggota biasa, anggota muda) wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
"Calon anggota baru termasuk pendaftar yang semula sudah memiliki kartu muda yang diterbitkan PWI DKI Jakarta. Namun, karena lebih dari satu tahun tidak diperpanjang, maka keanggotaannya gugur," kata Arman.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Arman menjelaskan, bagi anggota yang semula sudah terdaftar sebagai anggota PWI, namun gugur keanggotaannya, maka jika ingin kembali lagi ke PWI diperlakukan sebagai anggota muda.
Sedangkan Retno mengatakan, dengan mengikuti kegiatan orientasi kewartawanan dan keorganisasian PWI ini, maka para peserta/wartawan memahami hak dan kewajibannya ketika menjadi anggota PWI.
Retno menekankan pentingnya bagi para wartawan untuk memahami dan melaksanakan kode etik jurnalistik sebagaiman diatur pada UU Pers No. 40 Tahun 1999.