WahanaNews.co | Identitas pemilik truk penyedot WC yang kepergok warga membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat sudah diketahui.
Dalam video yang beredar, seperti dilihat pada Senin (9/1/2022), disebutkan sopir truk langsung kabur saat salah seorang warga hendak mendokumentasikan kejadian tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi di gorong-gorong drainase di depan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi pemilik truk WC itu. Dia mengatakan pelaku pembuang tinja sembarangan itu akan ditangkap.
"Udah ketahuan punya siapanya," kata Yogi, dilansir dari detikcom, Rabu (11/1)
Yogi menjamin proses penindakan bakal berlangsung cepat. Dia mengatakan sopir truk dan pemilik jasa layanan terancam dikenai sanksi.
Baca Juga:
Muncul Desakan Agar KPK Telisik Anggaran Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut TA 2024
"Bisa jadi izinnya kita cabut. Cuma tergantung PPNS-nya ya. Nanti dilihat dulu duduk perkaranya," jelasnya.
Yogi mengatakan sopir truk ataupun pemilik usaha jasa terancam kena sanksi. Adapun sanksi yang bakal dijatuhkan dari membayar denda hingga pencabutan izin usaha.
"Mungkin sekali melakukan lebih ringan sanksinya tapi kalah udah kejadian berulang kali di perusahaan yang sama atau pemilik sama sanksinya bisa lebih berat," ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap, penyidik dari DLH akan melakukan pemeriksaan sopir beserta dokumen-dokumen perizinan.
"Nanti kan bisa kita telusuri tuh sama PPNS, penyidik pegawai negeri sipil ditelusuri, di mana kejadiannya, terus kenapa buang itu, terus berapa kali dia buang itu. Nanti kita telusuri kita selidiki," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku pembuang tinja di Dukuh Atas sama dengan kejadian di Hutan Kota, Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Yang jelas, pihaknya akan mendalami hal tersebut.
"Belum tahu. Kita belum cek sampai situ, tapi nanti kita kembangin lah kita cek itu sama nggak perusahaannya, pemiliknya soalnya banyak pengusaha truk tinja, banyak, nggak hanya satu," imbuhnya.
Pada Selasa (10/1) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sopir truk sedot WC yang kedapatan membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa, sopir truk itu dikenai sanksi denda sebesar Rp 5 juta karena terbukti melanggar.
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan. [eta]