WAHANANEWS.CO, Jakarta – Seorang sopir truk sampah Wahyudi (51) diketahui meninggal dunia ketika antre membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, pada Jumat (5/12/2025).
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menegaskan jam kerja sopir truk berinisial W yang meninggal diduga akibat kelelahan setelah mengantre terlalu lama untuk membongkar muatan di TPST Bantar Gebang pada Jumat (5/12/2025), sudah sesuai aturan.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Jalan Sibolga-Tarutung : Ini Identitasnya
"Jam kerja jika mengacu pada perjanjian kerja adalah harus mencapai minimal 40 jam per minggu," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Dedy Setiono saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/12/2025) melansir ANTARA.
Berdasarkan batas waktu kerja standar yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, total waktu kerja tidak boleh melebihi 40 jam dalam satu minggu. Aturan ini dapat diterapkan dalam dua skema yakni tujuh jam per hari untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja.
Kendati demikian, lanjut Dedy, terkadang faktor eksternal yang sulit diprediksi seperti alam, cuaca maupun kondisi lalu lintas dapat mempengaruhi jam kerja, sehingga menjadi berlebih.
Baca Juga:
Truk Tangki Minyak Tabrak Trotoar di Pintu Masuk Tol Tanjung Mulia Medan
Ke depannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI mengenai adanya saran pengadaan tempat istirahat layak di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang bagi petugas yang membutuhkan.
"Kami setuju dengan saran tersebut," ucapnya.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI harus bertanggungjawab atas meninggalnya sopir tersebut.