WahanaNews.co, Palembang - Baru-baru ini media sosial dihebohkan sebuah video seorang wanita yang tega memenggal alat kelamin atau penis milik suaminya saat tengah tertidur pulas.
Diketahui dari unggahan Instagram akun @fakta_lite belum lama ini seorang istri bernama Lisa Yati (33) resmi ditahan pihak yang berwajib usai melakukan aksi sadis terhadap suaminya sendiri.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Jumat, (23/2/2024) lalu sekitar pukul 05.00.
Di balik aksinya tersebut, rupanya Lisa Yati menyimpan rasa cemburu yang sangat besar dan berujung kesal terhadap suaminya. Hal tersebut dikarenakan, sang suami menikah lagi dengan wanita lain.
"Dia menikah lagi dan perempuan itu sudah hamil, saya g menyangka selama 12 tahun berumah tangga sama dia dia tega seperti itu," terang Lisa, tersangka potong penis suaminya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Tersangka dari kasus tersebut, mengaku tidak menyangka jika suaminya bisa berbuat hal tersebut kepadanya. Mengingat, usia pernikahan yang sudah cukup lama yakni 12 tahun lamanya.
Menurut keterangan, pelaku melancarkan aksinya tersebut (memotong penis atau alat kelaminnya) saat suaminya tengah tertidur pulas di kamarnya.
Dikarenakan merasa syok, Lisa Yati tanpa berpikir panjang langsung memotong alat vital milik suaminya yang bernama Rian Hidayat (33).
Korban Selamat Imbas dari kejadian itu, korban yang tak lain tak bukan suaminya sendiri ini dilarikan ke RSUD Bayung Lencir untuk mendapatkan pertolongan dan dirujuk ke RS lainnya yang berada di Jambi.
Diketahui, korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya hingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Dilaporkan ke Pihak Berwajib Merasa tidak terima sahabatnya mendapati perlakuan sadis dari istrinya sendiri, kerabat korban akhirnya melaporkan perempuan berusia 33 tahun itu ke Polsek Bayung Lencir.
Namun sebelum pelaku menyerahkan diri dan ditangkap, Lisa lebih dulu melarikan diri hingga menjadi seorang burnonan.
Atas kejadian ini, Lisa terancam pasal kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Reaksi Warganet Sontak saja unggahan video pelaku yang berhasil ditahan di jeruji besi ini pun sukes menyita perhatian warganet di media sosial.
"Seharusnya tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri.. hanya karena lelaki," tulis warganet. "Akhirnya, kita LBH sengsara LG hrs hidup dipenjara, semoga hukumannya ringan," tulis lainnya.
"suaminya meninggal apa masih hidup itu min?" seru pengguna lainnya.
"Udah kayak film Dewi yul PENYESALAN SEUMUR," tulis lainnya.
"Suaminya pun ga cukup pepew satu..dasar laki," tulis lainnya. "Nyata loh ternyata..???? @boy_airlangga," tulis lainnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]