WahanaNews.co| Pengawas data Irlandia menjatuhkan sanksi denda ke WhatsApp, senilai 225 juta euro atau sekitar Rp3,7 triliun. Anak usaha Facebook itu dianggap melanggar aturan data privasi milik Uni Eropa.
Data Protection Commission Irlandia mengatakan WhatsApp tidak memberikan informasi yang cukup pada masyarakat Uni Eropa mengenai apa yang dilakukan pada data mereka.
Baca Juga:
Simak Cara Kembalikan Chat WA yang Tak Sengaja Terhapus
WhatsApp dianggap gagal memberitahu orang Eropa soal bagaimana informasi pribadi mereka dikumpulkan dan digunakan. Selain itu juga bagaimana platform pesan instan itu membagikan data dengan Facebook, seperti dikutip dari CNBC Internasional, Kamis (2/9/2021).
Lembaga tersebut juga telah meminta WhatsApp mengubah kebijakan privasi dan cara komunikasi dengan pengguna yang mematuhi hukum privasi Eropa.
Kepada CNBC Internasional, juru bicara WhatsApp menyebutkan pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut. Serta juga menambahkan perusahaan berencana mengajukan banding.
Baca Juga:
Simak Cara Mencegah Dimasukkan ke Grup WhatsApp Sembarangan
Selain itu pihak perusahaan juga mengatakan punya komitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi. Serta juga memastikan informasi yang diberikan transparan dan komprehensif.
"Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya," kata juru bicara WhatsApp.
"Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini terkait transparansi yang kami berikan pada orang-orang tahun 2018 dan hukuman yang sepenuhnya tidak proporsional," tambahnya.
Jumlah denda yang diberikan WhatsApp merupakan yang terbesar diberikan Irlandia untuk pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Pribadi atau GDPR di Eropa.
Sebelumnya Amazon juga pernah diberi sanksi oleh regulator Luxemburg karena melanggar GDPR karena pengguna data konsumen dalam iklan. Raksasa teknologi itu didenda 746 juta euro atau Rp12,5 triliun pada bulan Juli lalu.
Google juga pernah didenda regulator Perancis pada 2019. Saat itu raksasa mesin pencarian itu dikenakan denda 50 juta euro (Rp844 miliar) karena pelanggaran iklan dari aturan GDPR. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.