WahanaNews.co | Menteri
BUMN Erick Thohir resmi mengangkat Abdi Negara Nurdin atau kerap dikenal Abdee
Slank sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (Persero) pada Jumat
(28/5/2021) lalu.
Selain itu, Erick juga mengangkat mantan Menteri Riset
dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro menjadi Komisaris Utama Telkom.
Baca Juga:
Eks Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia
Dengan diangkatnya Abdee Slank Sebagai Komisaris PT
Telkom Indonesia, maka ia dipastikan akan mendapatkan gaji tambahan selain dari
profesinya sebagai musisi.
Lantas berapa nilai gaji yang akan diterima Abdee
Slank selama menjabat sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk
(Persero)?
Berikut rinciannya. Perlu diketahui, gaji setiap
komisaris Telkom berbeda-beda dan tak semua mendapat gaji yang sama.
Baca Juga:
PT DKI Tambah Hukuman Komisaris Independen WIKA Jadi 9 Tahun Penjara
Hal tersebut tercantum dalam kebijakan remunerasi bagi
Dewan Komisaris Telkom yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No.
PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara.
Gaji yang didapat oleh Dewan Komisaris Telkom terbagi
atas gaji murni, tunjangan, dan tantiem (insentif kinerja).
Pada 2020 lalu, komisaris utama PT Telkom mendapat
besaran gaji sebesar Rp 9,86 miliar yang sudah termasuk tunjangan dan tantiem.
Sedangkan komisaris independen mendapat nilai gaji
yang bergam, mulai dari Rp 1,49 miliar sampai dengan Rp 11,31 miliar. Semuanya
tergantung pada besaran tantiem (insentif) yang diterima.
Nah, jika mengacu dari data yang ada pada tahun 2020
lalu maka Abdee Slank bisa mendapat besaran gaji sebesar Rp1,49 milliar sampai
dengan Rp11,31 milliar.(Tio)