WahanaNews.co | Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat(PPKM). Akibat pembatasan ini, Salat Jumat 25 Juni 2021
ditiadakan.
Baca Juga:
Pendeta Gilbert Lecehkan Zakat dan Salat, Jusuf Kalla: Islam itu Pemaaf
"Termasuk besok, Salat Jumat berarti ditidakan Salat Jumat
di masjid," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan
di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Pria yang biasa disapa Ariza ini mengatakan, akibat
pembatasan ini, sejumlah kegiatan dan tempat di DKI Jakarta ditiadakan untuk
sementara.
"Kami Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan apa yang sudah
diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan
pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas
pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakn di rumah," tuturnya.
Baca Juga:
Nekat Curi Handphone Jamaah Salat Tarawih, Malingnya Diciduk Polisi
Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM
mikro kali ini ditiadakan. Pasalnya hampir seluruh wilaya DKI Jakarta
dikategorikan sebagai zona merah. Kendati demikian, untuk wilayah zona oranye
masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat di tempat ibadah.
"Ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta
ini sudah hampir semua zona merah," ucap Ariza.
Riza mengatakan, hal ini seiring dengan instruksi Menteri
Dalam Negeri untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019.