Kota Bekasi Wahana
News, Hampir dua tahun mobil kredit No Pol B 1446 POU, Toyota Avanza 1.3
M/T 2012 dalam penguasan Polres Metro Bekasi kota tanpa ada kepastian Proses hukumnya
kapan tuntas. Mobil yang masih dalam dalam masa cicilan kredit tersebut
diamankan oleh petugas Polres Metro Bekasi Kota sejak bulan Juni tahun 2017
dengan dasar Laporan No. 1014/K/VI-2017. Tanggal 22 Juni 2017. Hal tersebut
dibenarkan Kanit Ranmor Polresta Metro Bekasi Kota AKP Chalid Thayib di ruang
kerjanya, (Jumat 23/3/2019).
Baca Juga:
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Cek Kendaraan Dinas Patroli di Manado
AKP Chalid Thayib menyebutkan bahwa sampai saat ini penyidik
masih melakukan pemerikasaan terhadap pelapor dan terlapor. Diketahui bahwa mobil
Toyota Avanza B 1446 POU yang dibeli secara leasing (Kredit) dari BCA oleh PT.Sinar
Lestari Sentosa dengan Jaminan Fidusia No 232 Tanggal 3 Juni 2016 oleh Notaris
Henry, SH.,M.Kn. Kemudian PT.Sinar Lestari Sentosa menyewakan kendaraan
tersebut kepada PT Arjuna Finance.
Diperoleh informasi dari management PT Basten Citra Mandiri sebagai kuasa pengamanan barang jaminan BCA Finance, bahwa awal mula
kejadian adalah ketika PT.Sinar Lestari Sentosa sebagai kreditur gagal menarik
kendaraan yang disewakannya dari PT Arjuna Finance dengan alasan gagal membayar
sewa, namun unit kendaraan gagal ditemukan.
Baca Juga:
Sempat Rujuk, Pelaku KDRT Viral di Jatiasih Akhirnya di Polisikan
Kemudian tim kuasa pengamanan barang jaminan BCA Finance bergerak untuk mencari Unit Jaminan Kredit
tersebut, yang kemudian diketahui mobil diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Setelah
BCA Finance mengklarifikasi, dasar penahanan mobil tersebut adalah dengan dasar
laporan pencurian oleh seseorang yang mengaku sebagai management PT.Arjuna
Lestari.