WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kurang dari sepekan setelah resmi menjabat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengumumkan serangkaian tindakan tegas terhadap pegawai maupun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai melanggar aturan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, melansir Tribun.com, Senin (27/7/2026), Sudaryono menyatakan BGN telah memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, memproses sanksi bagi ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran, serta menghentikan operasional secara permanen ratusan dapur MBG di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Dilantik Kepala BGN, Sudaryono Tak Lagi Jabat Wamentan
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan organisasi sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada jutaan penerima manfaat program MBG.
"Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi," ujar Sudaryono.
261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan
Baca Juga:
Perkuat Permohonan Uji Definisi Advokat dalam KUHAP, 40 Pemohon Hadirkan Tiga Ahli
Dalam penertiban internal tersebut, BGN memutus hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN yang dinilai melanggar aturan operasional. Jumlah tersebut terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
"Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli."
"Pegawai non-ASN ini diberhentikan salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga pelanggaran tidak disiplin," ungkapnya.