Kota Bekasi Wahana News, Oknum PNS/ASN Pemerintah Kota Bekasi berinisial AT, pegawai bagian pelengkapan pada Sekretariat Pemkot Bekasi dilaporkan telah tiga bulan tidak masuk kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M melalui seorang stafnya mengatakan bahwa belum mendapatkan laporan terkait hal ini.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bekasi Luncurkan Ekspor Perdana Produk IKM ke Jepang Dan New Zealand
Namun informasi berbeda didapatkan dari beberapa staf bagian perlengkapan, " sudah hampir tiga bulan ini AT tidak pernah masuk kerja, sudah dipanggil dan disurati Kabag Perlengkapan (Eko Jaya), namun tidak ada jawaban maupun respon dari yang bersangkutan.
Hanafi staf Sekda yang ditemui Wahana News mengatakan, bila benar AT tidak masuk kerja selama 3 bulan ini, seharusnya beliau sudah dipecat,setelah melalui tahapan teguran lisan, tertulis dan terakhir akan diputuskan melalui sidang majelis etik, Katanya.
Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, dengan jelas mengatur tentang disiplin pegawai, 6 hari tidak masuk yang bersangkutan diberi teguran lisan, kemudian naik lagi 12 hari tidak masuk akan ada teguran tertulis, dan apabila tetap tidak ada perubahan akan masuk ke ranah BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bekasi Hadiri Malam Sinergitas Antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Langkah terakhir, apabila pegawai tersebut tetap tidak masuk kerja, akan diputuskan melalui Sidang Etik, apakah pegawai tersebut dipecat atau ada tindakan lain, terang Hanafi.
Kabag Perlengkapan Setda Kota Bekasi Eko Jaya, membenarkan adanya bawahannya berinisial AT yang sudah lama tidak masuk kerja, " sudah hampir tiga bulan ini" kata Eko Jaya.
"Saya sebagai atasannya sudah memanggil berulang kali, baik melalui surat, pesan maupun telepon, namun yang bersangkutan tidak menghiraukannya, saya sudah membuat laporan tertulis kepada sekda terkait hal tersebut " Pungkas Eko Jaya. (Whn1)