WahanaNews.co | Anggota Satreskrim Polres Demak membekuk pelaku begal seorang anak di bawah umur MRM (17) yang mengakibatkan tewasnya S (32) di pinggir Jalan Desa Blerong Senin (13/12) lalu. Motif pelaku begal ingin menguasai barang korban dan aksinya sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Pelaku sendiri ini juga terlibat perbuatan kejahatan pencurian dengan kekerasan, dan kita dalami, memang dia sudah melakukan perbuatan lebih dari satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, Rabu (12/1).
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Aksi kejahatan terungkap berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratorium dari Bidlabfor Polda Jateng. Hasil pemeriksaan terdapat kesamaan golongan darah dan DNA korban pada darah yang menempel di celurit dan potongan kuku tersangka berinisial MRM (17).
"Dari keterangan pelapor, saksi serta Bidlabfor Polda Jateng, sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur beraksi menggunakan motor lebih dari satu masing masing berboncengan," ujar dia.
Kejadian aksi kejahatan begal bermula saat korban yang di ketahui bernama Saefudin (32) dibuntuti para pelaku menggunakan dua sepeda motor. Sesampainya di jalan yang sepi, para pelaku memepet dan menghentikan laju kendaraan korban hingga terjatuh. Kemudian salah pelaku turun dan membacok dada korban dengan celurit.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
"Korban yang terkena sabetan celurit berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, para saksi melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku berusaha melarikan diri," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku menyabet korban dari samping saat korban melaju mengendarai motor. Korban yang terkapar langsung meninggal dunia di tempat karena kehabisan darah.
"Kami sampaikan bahwa korban mengalami patah tulang iga. Diduga korban saat jalan mengendarai motor terkena sabetan keras dari samping kemudian dirobekkan," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian, sandal jepit korban hingga kendaraan bermotor korban bernomor polisi AA 6654 HZ. Barang bukti lainnya berupa batu, celurit, ponsel dan sejumlah pakaian pelaku juga turut menjadi alat bukti.
"Atas perbuatan pelaku ini kita kenakan pasal 338 KUHPidana Junto atau Pasal 55, 365, atau Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun," pungkasnya. [qnt]