WahanaNews.co | Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor belum menindak tegas maraknya toko Thrifting Import atau berburu pakaian bekas di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Entis Sutisna mengatakan, belum ditindaknya penjual pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bogor lantaran tidak adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Diduga Hendak Bunuh Diri, Polantas Berhasil Selamatkan Wanita di Bogor
"Ini kan secara formal belum ada yang melaporkan ke kami, tapi saya sudah memerintahkan bawahan saya untuk segera meninjau ke lapangan,” katanya, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, kata dia, waktu serta jadwal yang padat menjadi suatu kendala penindakan kepada pelaku usaha pakaian bekas belum bisa dilakukan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan monitoring ke lapangan, kita bereskan bazar sembako terlebih dahulu,” tuturnya.
Baca Juga:
Ajaib! Puluhan Situ di Bekasi Hingga Bogor Hilang, Menteri ATR Bilang Begini
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum mendapatkan data akurat berapa jumlah toko thrifting yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
"Kita belum miliki data akurat terkait para pedagang pakaian import. Kita juga tidak memilik titik lokasi penjualan,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, pihak Disdagin berencana akan melakukan penertiban ke sejumlah pedagang Thrifting, namun sampai saat ini tak kunjung dilakukan. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.