WahanaNews.co | Angka stunting atau kekerdilan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turun menjadi 16,99 persen pada tahun 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN NTB H Syamsul Anam mengatakan berdasarkan tren yang tercatat di aplikasi Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) bulan Agustus 2022 menunjukkan angka stunting di NTB sudah mencapai angka 16,99 persen.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Raih Penghargaan Terbaik I Penanganan Stunting di Jawa Tengah
"Alhamdulillah setelah kita semua melakukan kerja sama, ternyata stunting di NTB berdasarkan laporan e-PPGBM trennya menurun. Ini adalah data hasil penimbangan kita yang dicatatkan dalam e-PPGBM di posisi bulan Agustus, kita sudah berada di posisi 16 persen koma sekian," kata Syamsul Anam, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan tren angka stunting yang menurun tidak lepas dari aksi kolaborasi semua pihak di NTB. Masing-masing pihak memiliki andil yang besar terhadap penurunan angka stunting ini.
Karena itu, dalam mengatasi masalah stunting, pihaknya melakukan delapan kegiatan prioritas, tiga klaster, serta 47 kegiatan operasional dengan 90 indikator.
Baca Juga:
Bele Mo'o Sehati: Strategi Dinkes Gorontalo Tangani Stunting dengan One Stop Service
Selanjutnya Bappeda setempat dengan fungsi koordinatifnya melakukan pengawalan terhadap program penurunan stunting ini dan sudah melakukan inventarisir input proses serta outputnya.
Dasar data penurunan stunting salah satunya adalah hasil penimbangan di posyandu-posyandu di NTB. Terlebih, NTB termasuk dalam salah satu provinsi di Indonesia yang sudah melaksanakan kegiatan penimbangan dan intervensi pada balita dengan cakupan lebih dari 95 persen.
Jika melihat data dari waktu ke waktu di aplikasi e-PPGBM, tren angka stunting terlihat jelas penurunannya. Contohnya di tahun 2019 angka stunting berada di 25,5 persen, di 2020 sebesar 23,03 persen, di 2021 sebesar 19,23 persen, 18,94 persen di Februari 2022, dan turun menjadi 16,99 persen di Agustus 2022.
"Terjadi penurunan kasus stunting dari tahun 2019 sampai dengan 2022 berdasarkan data e-PPGBM sebesar 8,51 persen," ujarnya.
Dari segi anggaran, penanganan stunting dilakukan dengan anggaran yang beragam di masing-masing instansi, namun anggaran yang tertinggi sesungguhnya ada di masing-masing pemerintah desa. Sebab berdasarkan prioritas penggunaan dana desa, disebutkan bahwa 25 persen dana desa digunakan untuk penanganan stunting. Demikian dilansir dari ANTARA, Sabtu (17/12/2022). [JP]