WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi protes berujung ricuh di Makassar setelah pimpinan sebuah organisasi masyarakat berinisial SDR (47) ditangkap polisi karena diduga merusak kantor kelurahan dan mengancam pegawai menggunakan badik.
Peristiwa itu terjadi di Kantor Kelurahan Pabaeng-baeng, Makassar, Sulawesi Selatan, menyusul penertiban pedagang kaki lima di Jalan Sultan Alauddin pada Rabu (18/2/2025).
Baca Juga:
Sengketa Tanah 16 Hektare Memanas: JK vs GMTD Sama-Sama Klaim Kepemilikan Sah
"Terduga pelaku sudah kami amankan," kata Kasubnit 2 Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar kepada wartawan, Jumat (20/2/2025).
Kericuhan bermula ketika sekitar 40 anggota ormas mendatangi kantor lurah untuk memprotes tindakan penggusuran yang dilakukan aparat pemerintah setempat.
Massa tersebut dipimpin langsung oleh SDR yang datang mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Penculik Bilqis Miliki Anak Dijual dengan Modus Adopsi
"Ada sekitar 40 orang yang dipimpin SDR mengatasnamakan salah satu ormas saat mendatangi kantor lurah untuk mempertanyakan penertiban PKL," ungkapnya.
Saat berada di dalam kantor kelurahan, situasi disebut memanas karena pelaku bersama puluhan anggotanya melakukan intimidasi terhadap pegawai.
Selain itu, fasilitas layanan publik di kantor tersebut dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi massa.
"Mereka mengintimidasi pegawai dan merusak fasilitas layanan di kantor kelurahan tersebut. Saat akan meninggalkan kantor itu, pelaku sempat mengeluarkan serta mengancungkan badiknya," jelasnya.
Aksi pengancaman itu terjadi ketika massa hendak meninggalkan lokasi setelah meluapkan protes mereka terhadap kebijakan penertiban.
Pihak kelurahan yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan SDR untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan guna mendalami unsur perusakan dan dugaan pengancaman yang dilakukan tersangka dalam aksi protes tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]