WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk anak usaha Lippo Group kian memanas.
Kedua belah pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Baca Juga:
PTUN Batalkan Putusan, Pemerintah Perkuat Upaya Eksekusi Lahan Hotel Sultan
Perseteruan ini bahkan melebar ke ranah hukum hingga memunculkan aksi saling serang pernyataan di ruang publik.
GMTD Tegaskan Kepemilikan Sah
Pihak PT GMTD Tbk menolak klaim Jusuf Kalla yang menyebut lahan tersebut telah dirampas oleh perusahaan.
Baca Juga:
Aliansi Prabowo-Gibran Laporkan PT PHI ke Satgas PKH Jakarta, Karena Menguasai Lahan Illegal di Palas
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menegaskan tanah itu diperoleh melalui proses pembelian dan pembebasan lahan yang sah sejak 1991 hingga 1998.
"Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).
Ali menjelaskan, pada masa itu GMTD memiliki mandat tunggal dalam pengadaan dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga.