WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan pelatihan uji emisi kepada para petugas lingkungan hidup dari daerah penyangga untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama penanganan polusi udara di kawasan itu.
"Kami difasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah menandatangani komitmen bersama antara Pemprov DKI dan kota lainnya di Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur)," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024) lalu.
Baca Juga:
Segini Besaran Gaji Ketua RT 2025, Jakarta Masih Tertinggi
Menurut dia, Kepala DLH baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Jabodetabekjur telah bersama-sama sepakat untuk menangani permasalahan kualitas udara.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI memberikan fasilitas bagi petugas lingkungan hidup daerah penyangga untuk berlatih cara melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Karena kata Asep, selama ini penyumbang emisi terbesar di Jakarta dan kota lainnya yaitu asap kendaraan, untuk itu perlu dilakukan pengujian berkala gas buang kendaraan.
Baca Juga:
Jakarta dan Kota-Kota Satelit Bersatu, Transformasi Besar di Depan Mata
"Khususnya untuk pelaksanaan uji emisi, kami memberikan pelatihan supaya ke depan seluruh pemda bisa berupaya melakukan uji emisi. Uji emisi ini menjadi kebijakan bersama dari seluruh pemda di Jabodetabekjur," katanya.
Asep tak merinci kapan pelatihan uji emisi tersebut akan dilakukan.
Selain itu, kata Asep dalam rangka menekan polusi udara di Jakarta kembali berkomunikasi dengan kepolisian untuk menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Kami terus berupaya supaya minimal perpanjangan STNK ke depannya melalui Samsat harus ada syarat lulus uji emisi," katanya.
DLH DKI juga meluncurkan platform pemantau kualitas udara terintegrasi yang didukung 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tersebar di wilayah kota metropolitan tersebut.
Menurut dia, dari SPKU tersebut kemudian data yang diperoleh ditampilkan melalui platform pemantau kualitas udara.
Hal itu dibuat sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.
"Platform ini memudahkan publik untuk mengakses informasi. Semua bisa mengaksesnya melalui laman (website) udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai gawai," kata Asep.
[Redaktur: Alpredo Gultom]