WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terciduk polisi mengganti warna pelat mobil dinas yang digunakannya di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, seorang Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kena teguran.
Kasus yang direkam oleh anggota kepolisian itu viral lantaran mobil yang semestinya menggunakan pelat merah itu diubah menjadi pelat putih.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Hoaks Terkait SBY, Ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta, Uus Kuswanto, mengakui bahwa pengemudi mobil itu merupakan ASN di UPT Pusdatin Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Jakarta. Menurut dia, yang bersangkutan sudah diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026), melansir dari Republika.co.id.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan BPAD Provinsi Jakarta, ASN itu habis membuat konten promosi aset milik Pemprov Jakarta yang ada di kawasan Cimacan pada saat waktu libur. Karena itu, ASN tersebut menggunakan mobil dinas.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Admin Medsos yang Diduga Sebar Kebencian dan Hoaks
"Yang jadi permasalahan kendaraannya dirubah plat menjadi pelat putih," kata Uus.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus itu. Namun, ia memastikan yang bersangkutan sudah diberikan teguran.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai kasus itu. Menurut dia, ASN yang bersangkutan sudah mendapatkan teguran dari BPAD Provinsi Jakarta atas aksinya tersebut.