WahanaNews.co, Sumedang -
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumedang Atang Setiawan mengatakan jika pihaknya telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Daerah.
Diketahui, penandatanganan nota kesepakatan tersebut terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Golkar Sukses Kuasai Parlemen, Gerindra Justru Tak Mendapat Coat-Tail Effect Pilpres
Atang juga menyampaikan, Penandatanganan tersebut, dilaksanakan oleh para Pimpinan DPRD Sumedang yang terdiri dari Ketua DPRD Irwansyah Putra dan para Wakil Ketua DPRD, Titus Diah, H Sidik Jafar dan H Ilmawan Muhamad bersama Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir pada Rapat Paripurna, Rabu (06/09/2023).
Sebelum penandatanganan, Atang terlebih dahulu menyampaikan Laporan Banggar. Adapun penjelasan Struktur APBD pada Perubahan Tahun Anggaran 2023 saat ini yang terdapat pada laporan Banggar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Baca Juga:
DPRD Sumedang Pastikan Korban Angin Puting Beliung Akan Mendapat Bantuan
Pendapatan Daerah khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, semuanya diproyeksikan mengalami penurunan bila dibandingkan dengan target pada APBD Murni 2023.
Diantaranya, Pajak Daerah Target Murni sebesar Rp 290 miliar lebih menjadi Rp 285 miliar lebih atau turun sebesar Rp 5 miliar lebih.
Kemudian Retribusi Daerah target murni sebesar Rp 18,5 miliar menjadi Rp 18 miliar lebih atau turun sebesar Rp 486 miliar lebih.
Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan target murni sebesar Rp 13,238 miliar menjadi Rp 13.214 lebih atau turun sebesar Rp 24 juta lebih. Dan lain-lain PAD yang lebih atau turun sebesar Rp 2,8 miliar lebih.
“Sementara Pendapatan Dana Transfer mengalami kenaikan. Yaitu Dana Transfer Pemerintah Pusat pada APBD Murni ditargetkan Rp 2,004 triliun lebih menjadi Rp 2,009 triliun lebih atau naik sebesar Rp 5.26 miliar lebih,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Atang, Dana Transfer antar Daerah Target Murni Rp 165,3 miliar lebih naik menjadi Rp 296,15 miliar. Kurang lebih naik sekitar Rp 130,76 miliar lebih.
2. Belanja Daerah
Atang menuturkan, kebijakan Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2023 belum bisa diuraikan dengan rinci. Namun secara garis besar beberapa Belanja Prioritas dapat disampaikan sebagai berikut.
Belanja dari Bantuan Keuangan Provinsi Jabar Rp 114,04 miliar lebih, Belanja Bidang Pekerjaan Umum Rp 48,87 miliar lebih, Belanja Hibah dari Pemerintah Daerah Bojonegoro Rp 1,250 miliar lebih, Belanja Sisa Pekerjaan 2022 Rp 1,39 miliar lebih (Silpa DAK).
Kemudian, Belanja Sisa Pekerjaan 2022 (Silpa Banprov) Rp 1,76 miliar lebih. Belanja atas Pengurangan Penyaluran DAK Rp 18,29 miliar lebih (Silpa DI BTT), Silpa BLUD RP 6 miliar lebih, Silpa BLUD Puskesmas Rp 8,79 miliar lebih dan BOS Rp 305 juta lebih.
3. Pembiayaan Daerah
Kebijakan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD 2023 juga diproyeksikan mengalami perubahan sebagai berikut.
Penerimaan Pembiayaan pada APBD Murni 2023, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Rp 20 miliar, maka pada Perubahan APBD 2023 diproyeksikan naik menjadi Rp 162,044 miliar lebih atau naik Rp 142 miliar lebih.
Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 6,5 miliar.
Sementara Pengeluaran dalam bentuk dana cadangan pada APBD Murni 2023 Rp 15 miliar menjadi Rp 25 miliar atau naik Rp 10 miliar.
“Jumlah Pembiayaan Netto pada APBD Murni Negatif Rp 1,5 miliar dan pada Perubahan APBD menjadi Perubahan APBD Positif Rp 130,5 miliar lebih. Sehingga, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol, baik untuk APBD Murni maupun APBD Perubahan Tahun 2023,” tuturnya.
[Redaktur: Sandy]