WahanaNews.co, Bogor – Pelayanan jemput bola penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat terus digulirkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Unit Pelayanan Teknis Pajak Daerah (UPTPD) Cileungsi, Bappenda Kabupaten Bogor pada Rabu, (30/8/2023) mengadakan pelayanan jemput bola PBB di kawasan perumahan Fontana Lake Kp. Ciucal, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
Meskipun dalam waktu yang relatif singkat, kurang lebih dua jam, jemput bola ini berhasil memungut PBB dari masyarakat sebesar Rp21 Juta.
Alam seorang petugas penarik PBB di lokasi mengatakan, program jemput bola dilakukan setiap hari atas permintaan kepala desa.
“Tiap hari berkeliling atas permintaan kepala desa, dari Pukul 09.00 s/d 12.00. Karena aturannya maksimal pukul 14.00 kita wajib setorkan uang PBB yang kita tarik ke Bank BJB,” kata Alam.
Baca Juga:
Bapenda Kota Bengkulu Tindak Tegas Petugas Parkir Sewakan Lahan ke PKL
Disebut Alam, antusias warga cukup tinggi membayar PBB melalui pelayanan jemput bola. Karena sebelumnya telah diinformasikan oleh pihak desa ke warga melalui kepala dusun, ketua RW dan ketua RT.
“Jadi pada saat kita datang warga sudah tau. Ini saja baru dua jam sudah ada 109 surat tanda terima setoran (STTS) yang masuk, kurang lebih 51 orang yang bayar PBB, uangnya sekitar Rp21 juta. Rata-rata nilai pajak perumahan disini sekitar Rp200 ribu kebawah per tahun, masuk dalam buku dua,” ujarnya.
Alam menghimbau agar masyarakat segera membayar pajak setelah terbit STTS tiap tahunnya. Karena kalau terlambat bayar, selain dikenakan denda keterlambatan, tidak membayar lebih dari 5 tahun otomatis sistim akan memblokir STTS PBB-nya yang bersangkutan. Akibatnya, tidak lagi bisa membayar langsung lewat Indomaret, layanan keliling atau bank-bank yang bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Bogor.
Namun demikian, kata Alam masyarakat tak perlu khawatir jika hal itu terjadi. Datang ke kantor kepala desa setempat dengan membawa KTP wajib pajak, fotocopy sertifikat atau perikatan perjanjian jual beli (PPJB) kalau rumah yang ditempati belum lunas atau masih di cicil.
Setelah itu nantinya blokir akan dibuka oleh pihak pemerintahan desa dan masyarakat bisa membayar PBB-nya ke kantor UPTPD atau melalui bank dan bisa juga melalui Indomaret terdekat.
Sementara itu, Kepala Desa Situsari, Dahlan yang turut mendampingi petugas pelayanan jemput bola PBB di lokasi, menghimbau agar masyarakat peduli dan jangan abai untuk membayar PBB.
Kata Dahlan, dari PBB itulah diambil anggaran untuk membiayai pembangunan, gaji para ASN/PNS, honor pegawai pemerintah non ASN, termasuk infrastruktur jalan dan bangunan pemerintah lainnya guna kepentingan pelayanan untuk masyarakat.
“PBB ini kan pungutan yang ditarik dari masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan. Setiap tahun pendapatan PBB dari Desa Situsari di target. Ada nilai minimal yang harus kita capai. Tahun lalu desa Situsari memungut PBB diatas Rp3 miliar. Listrik saja kalau nunggak di putus, bayar PBB juga begitu, wajib hukumnya,” ujar Dahlan sembari tertawa.
Pelayan jemput bola PBB UPTPD Cileungsi keliling terus digulirkan setiap hari dari desa ke desa yang bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB.
[Redaktur: Jupriadi Sianturi]