WAHANANEWS.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat setelah terungkap kasus peredaran narkoba terselubung yang dibongkar Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel serta tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Jakbar), yang kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mencabut izin operasional dan izin usaha dua lokasi tersebut pada Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri Ponsel WN Polandia di Kebon Sirih dalam 24 Jam
"Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5)," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Pemprov DKI Jakarta menegaskan seluruh pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum.
"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujarnya.
Baca Juga:
Perlintasan Liar Tebet Ditutup PT KAI Demi Keselamatan Warga dan Kereta
Andhika menyebut pelaku usaha pariwisata memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas bisnis dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya sehingga pengawasan internal wajib dilakukan oleh pengelola.
"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," ujar Andhika.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel serta tempat hiburan malam di Jakarta Barat yang diduga dilakukan secara terselubung selama bertahun-tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury pada Jumat (8/5/2026).
"Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap industri hiburan dan pariwisata bersama aparat penegak hukum guna mencegah praktik penyalahgunaan narkoba.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]