WahanaNews.co | Sudah jatuh tertimpa tangga pula, disaat masyarakat sedang dalam kesulitan ekonomi akibat dampak dari pandemi covid-19, ternyata masih ada Perusahaan Leasing yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Hingga saat ini salah satu Perusahaan Leasing masih kerap menggunakan Jasa Penagih Hutang (red-Debt Collector). Hal ini tentunya membuat resah masyarakat yang menunggak hutang/cicilan kendaraannya.
Baca Juga:
Dari Indonesia ke Rusia dan Nigeria: Jejak Ekspor Ilegal Motor Hasil Kejahatan
Karolus Magnus Nong alias Angga mengaku bahwa 1 unit mobil Suzuki Carry berwarna putih miliknya ditarik oleh Perusahaan (Leasing) Multifinance Sinar Mas Cabang Maumere melalui Debt Collector.
Mirisnya, mobil tersebut ditarik tanpa menunjukkan surat penarikan atau surat keputusan pengadilan setempat dari Debt Collector bahkan mobil tersebut pun ditarik di jalan saat sedang beroperasi, lantaran dinilai belum melunasi tunggakan selama sebulan.
Hal ini disampaikan Karolus Magnus Nong alias Angga kepada WahanaNews-NTT.co, Kamis (11/08/2022) di Maumere.
Baca Juga:
Oknum Debt Collector Lesing IndoMobil Finance Diduga Paksa Anak Dibawah Umur Tandatangani Surat Palsu
Angga menilai bahwa penarikan mobil yang tanpa prosedural itu sebagai sebuah bentuk perampokan yang dilakukan oleh Debt Collector karena saat itu tidak menunjukkan surat penarikan dari pihak Leasing Multifinance Sinar Mas.
Dia bahkan menilai adanya ketidak adilan dari pihak Multifinance Sinar Mas lantaran baru sebulan ia menunggak mobilnya ditarik, sementara masih ada nasabah lain yang menunggak berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun tidak dilakukan penarikan.
“Kalau saya terlambat sebulan membayar angsuran lantas mobil saya ditarik, lalu kenapa nasabah lainnya yang mengalami keterlambatan berbulan-bulan bahkan tahunan tidak ditarik, ada apa dengan saya padahal saya sudah sepuluh (10) tahunan bersama Bank Sinar Mas dan selama itu aman-aman saja meski terkadang saya terlambat membayar angsuran,” ungkap Angga kesal.
Angga juga mengaku, keterlambatan angsuran itu terjadi pada bulan Juni 2022 dan langsung dilunasi pada bulan Juli, sedangkan angsuran bulan Juli dan Agustus 2022 pun sudah ia bayarkan. “Apa lagi yang mau dipersoalkan,” tanya dia sembari meminta agar pihak Leasing segera mengembalikan mobilnya.
Pada saat penarikan tanggal 27 Juli 2022 lanjut dia, pihak Debt Collector mengaku bahwa mobil tersebut hanya dititipkan sementara, jika tunggakannya sudah dilunasi maka mobilnya boleh diambil.
Sehingga berdasarkan penyampaian tersebut Angga kemudian melunasi tunggakannya pada bulan Juni, selanjutnya bulan Juli dan Agustus pun dibayar sekaligus, ketusnya sambil menunjukkan bukti kwitansi pembayarannya.
Setelah melunasi tunggakan tersebut, Angga didampingi istri dan familinya mendatangi Kantor Cabang Multifinance Sinar Mas Maumere dengan tujuan mengambil mobilnya, namun ditolak.
Pimpinan Debt Collector pada Leasing tersebut yang diketahui bernama Budi berdalih bahwa sistemnya sudah close.
“Saat penarikan Debt Collector mengaku hanya untuk dititipkan sementara hingga melunasi tunggakan baru mobilnya bisa diambil, namun setelah saya lunasi tunggakan itu, mobil saya malah tidak dikasih dengan alasan sistem sudah close. Kalau sistemnya sudah close, mengapa saat saya angsur sistemnya tidak menolak, masuk aman-aman saja, bahkan dibayar langsung di kantor Bank Sinar Mas,” pungkas Angga.
Sementara Kepala Debt Collector pada PT. Multifinance Sinar Mas yang diketahui bernama Budi, saat diminta untuk diwawancarai dengan tegas menolak untuk memberikan keterangan terkait dengan penarikan mobil tersebut, tanpa memberikan alasan penolakan tersebut.
“Kalau wartawan mau wawancara saya tolak, saya tidak mau diwawancara. Silahkan lapor kemana saja,” kata Budi.
Hal senada juga disampaikan seorang staf Multifinance Sinar Mas Cabang Maumere yang mengaku bernama Monika, bahwa kalau sistemnya sudah di close tidak bisa masuk lagi, itu artinya mobil tersebut tidak dapat dikembalikan kepada nasabah, kecuali dilakukan pelunasan.
Monika bahkan mengatakan bahwa berdasarkan aturan perusahaaan, terlambat angsur sehari saja mobil bisa langsung ditarik.
“Tidak bisa pak, kalau sistemnya sudah diclose maka mobil tidak dapat diambil walau terlambat angsur sehari saja,” ungkap Monika.
Ketika ditanya adanya sejumlah nasabah yang mengalami penunggakan hingga dua atau tiga bulan bahkan sampai tahunan namun mobilnya tidak ditarik, Monika hanya diam.[mga]