WAHANANEWS.CO, Tangerang - Dua orang debt collector atau mata elang ditangkap aparat Polsek Pasar Kemis, Tangerang, Banten, karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga.
Kedua pelaku berinisial AJ (34) dan MK (48) ditangkap setelah aksinya pada 8 April 2025 lalu.
Baca Juga:
Tekan Inflasi, Pemkab Tangerang Gelar ‘Warteksi Gemilang’
"Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap dua pelaku yang dikenal sebagai 'mata elang' yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor," ungkap Kapolsek Pasar Kemis AKP Saepul Bahri, Rabu (30/4/2025).
Korban bernama SB (23) dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku berasal dari pihak leasing.
Para pelaku meminta kunci dan STNK korban, lalu membawa sepeda motor dan menyerahkan surat serah terima kendaraan yang ternyata palsu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 33 juta.
Baca Juga:
Pembunuh Anak 4 Tahun Tewas Terbakar di Tangerang Ditangkap di Tasikmalaya
Kepolisian kemudian berhasil mengamankan dua dari enam pelaku pada Sabtu (26/4). Dalam proses penangkapan, sejumlah barang bukti disita, termasuk surat leasing dan berita acara penyerahan kendaraan yang terbukti tidak sah.
"Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Kemis," tegas Saepul. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai penagih dari leasing dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.