WahanaNews.co | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menelusuri fakta lumba-lumba hidung botol yang viral dibawa menggunakan motor oleh warga.
BKSDA menyebut warga tak tahu lumba-lumba yang viral dibawa pakai motor merupakan satwa laut dilindungi.
Baca Juga:
Cuaca Panas Ekstrem, Ratusan Lumba-lumba Sungai Amazone Mati
Hal itu diketahui setelah pihak BKSDA wilayah III Bima-Dompu melakukan pendekatan sekaligus edukasi kepada warga yang memakan daging mamalia tersebut di Desa Panda, Kecamatan Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
"Dari hasil wawancara, warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang dan setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (KSW) III Bima Dompu Bambang Dwidarto dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).
Bambang mengungkapkan, menurut pengakuan warga, lumba-lumba tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dibawa ke perkampungan. Setelah itu, dagingnya dipotong-potong dan dibagikan kepada warga desa.
Baca Juga:
Penuh Luka, Seekor Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pinggir Pantai
Saat petugas datang, BKSDA hanya menemukan potongan kepala lumba-lumba. Kemudian potongan tersebut dibawa dan dikubur di area kantor KSDA wilayah III.
"Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa. Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III," jelasnya.
Kepada warga desa, petugas SKW III pun memberikan edukasi dan pemahaman tentang satwa yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lainnya terdampar baik hidup atau mati agar segera melaporkannya ke kantor SKW III BKSDA NTB atau ke kantor kepolisian terdekat," ujar Bambang.
Diberitakan sebelumnya, video dua pemuda yang membawa lumba-lumba berwarna hitam viral di media sosial. Video tersebut menjadi ramai karena lumba-lumba hidung botol yang dibawa merupakan jenis satwa laut yang dilindungi.
Polisi pun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, kejadian dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut rupanya terjadi di perairan pantai Nu'i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (10/9) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dari keterangan warga, polisi mendapatkan fakta bahwa lumba-lumba yang diangkut oleh dua warga itu merupakan mamalia yang terpisah dari rombongannya lalu terdampar di sekitar pantai dan dalam kondisi mati.
Warga mengaku sempat membantu lumba-lumba tersebut agar bisa berenang kembali ke tengah laut sebelum mengangkut dan membawanya ke perkampungan. Namun, lantaran sudah dalam kondisi lemas dan terdapat luka memar pada bagian perutnya, lumba-lumba tersebut tak bisa berenang. [dhn]