WAHANANEWS.CO, Pandeglang - Lima aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang, Banten, diketahui tetap menerima gaji penuh meski sudah bolos kerja selama satu tahun.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, menjelaskan bahwa para ASN tersebut memang masih menerima gaji pokok setiap bulan, namun sudah tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Baca Juga:
Gara-Gara Takut Ditagih Utang, 5 ASN di Pandeglang Mangkir Setahun
“Masih, gaji nggak ada pengurangan, hanya tambahan penghasilan mah udah nggak dapat,” kata Farid kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Farid menilai kondisi ini ibarat “makan gaji buta”, sebab mereka tetap digaji tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara.
“Yah bisa dikatakan seperti itu (makan gaji buta),” imbuhnya.
Baca Juga:
Camat Cipeucang: HUT RI ke-80 Momentum Refleksi dan Pemacu Pembangunan
Dari lima ASN tersebut, tiga di antaranya sudah dijatuhi sanksi administrasi tingkat sedang, sementara dua lainnya tengah dijadwalkan menjalani sidang kode etik dengan ancaman pemberhentian.
“Dua orang sudah diagendakan untuk sidang kode etik, ancaman mungkin bisa diberhentikan. Tiga sudah diberikan sanksi tingkat sedang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Farid mengungkap alasan mengapa kelima ASN itu absen dalam waktu lama. Menurutnya, mereka tidak masuk kerja karena takut didatangi pihak yang menagih utang.