WAHANANEWS.co, Sukabumi - Mantan Direktur RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, dr. Doni Sulifan, telah mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2023.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini, menyatakan bahwa temuan BPK menunjukkan adanya penggunaan dana oleh mantan direktur hampir mencapai Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Terkait Beredarnya Video Berisi Komplain Pasien, Ini Penjelasan Humas RSUD
"Alhamdulillah, dari temuan tersebut, dana sebesar Rp 975 juta dari mantan direktur dan Rp 204 juta dari pengembang telah dikembalikan penuh ke kas BLUD," kata Een pada Jumat (2/8/2024).
Mantan direktur dan pengembang mengembalikan dana tersebut pada akhir Juli 2024.
"Catatan mengenai keduanya kini sudah tidak ada lagi karena dananya telah kembali ke kas BLUD," sebut Een.
Baca Juga:
Wandi Sijabat: Sudah Selayaknya Pj Wali Kota Subulussalam, Evaluasi Kinerja RSUD
Inspektorat, sebagai perpanjangan tangan dari BPK, telah melaporkan pengembalian anggaran tunjangan yang digunakan oleh mantan direktur dan pengembang.
"Temuan-temuan tersebut, beserta surat tanda setor (STS) dan rekeningnya, telah kami laporkan ke BPK. Ketika ada setoran, kami masukkan ke aplikasi PL BPK," kata Een.
Pengembalian uang kerugian dari RSUD Syamsudin SH akan ditinjau kembali oleh BPK.
"Status selesai atau tidaknya akan ditentukan oleh BPK, karena setiap setoran kami masukkan ke aplikasi itu," jelas Een.
Dari total pengembalian sebesar Rp 1,2 miliar, masih ada Rp 7,9 miliar yang belum dikembalikan.
Dana tersebut akan ditanggung oleh 581 karyawan yang telah menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dan siap mencicilnya ke kas RSUD Syamsudin SH sesuai kesanggupan berdasarkan kesepakatan tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD).
"Karyawan akan mencicil sesuai dengan kemampuan mereka. Yang pasti, kami memiliki jaminan," tutup Een.
Sebelumnya, temuan BPK sebesar Rp 9,1 miliar ini menjadi perhatian publik berkat advokasi mahasiswa terkait kerugian uang negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]