WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi RS Internasional. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS menyebutkan bahwa syarat pemberian nama RS Internasional diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.
"Kami apresiasi gagasan Guberbur DKI tersebut. Syarat untuk menjadi Rumah Sakit Internasional di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 tahun 2019 tentang rumah sakit," kata Aziz kepada wartawan, Minggu (21/4/2025).
Baca Juga:
Pemkot Palembang Siapkan Pos Pelayanan Kesehatan untuk Libur Lebaran 2025
Aziz mengatakan pada pasal 55 UU 30/2019 itu dalam ayat (4) poin A disebutkan bahwa dilarang menambahkan kata internasional. Dia meminta Pramono mengikuti aturan itu.
"Gubernur harus mematuhi Permenkes tersebut terkait penamaan rumah sakit yang tercantum pada pasal 55 terlampir, tentang larangan nama rumah sakit menambahkan kata internasional," tutur dia.
Pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 larangan penggunaan kata internasional pada rumah sakit juga masih dilarang. Pemberian nama rumah sakit dijelaskan harus memperhatikan norma agama, sosial budaya, dan etika. Aturan tersebut termaktub pada pasal 54 ayat 4, berikut isinya:
Baca Juga:
Bupati dan Wabup HSU Tinjau Pelayanan dan Infrastruktur RSUD Pambalah Batung Amuntai
(4) Pemberian nama Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. menambahkan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global, dan/atau sebutan nama lainnya yang bermakna sama; dan/atau
b. menggunakan nama orang yang masih hidup
Aziz menilai memenuhi keinginan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang baik lebih utama daripada mengganti nama rumah sakti. Dia berharap pelayanan kesehatan di Jakarta ditingkatkan.
"Tapi menurut kami yang jauh lebih penting, lebih esensi sesuai keinginan masyarakat. DKI dari sekedar berganti nama adalah meningkatkan pelayanan dan kapasitas," tutur dia.