WahanaNews.co | Video pelantikan 13 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, oleh Bupati Mohammad
Asrar Abdul Samad ramai diperbincangkan.
Video berdurasi 3 menit 24 detik itu
memperlihatkan prosesi pelantikan 13 pejabat pimpinan tinggi pratama yang
dilaksanakan pada 11 Februari 2021, di halaman Kantor Kecamatan Bungku Utara.
Baca Juga:
Status Internasional Bandara IMIP Dicabut, Rosan Angkat Suara
Sementara, masa jabatan Bupati Asrar, yang menggantikan Atripel Tumimomor
karena meninggal pada tanggal 3 April 2020 di RSUP Wahidin Sudirohusodo akibat
terinfeksi Covid-19, akan berakhir pada 17 Februari
2021.
Praktis, saat melakukan rotasi jabatan
terhadap 13 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Morowali tersebut, masa
jabatan Bupati Asrar tinggal tersisa sepekan lagi.
Sebelumnya, Bupati
Asrar pernah berkeinginan melakukan mutasi besar-besaran di lingkup Pemkab
Morowali Utara.
Baca Juga:
Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Tak Bisa Layani Penerbangan Internasional
Keinginan tersebut tertuang dalam
suratnya kepada Gubernur Sulawesi Tengah Nomor:
800/275/BKPSDM/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 perihal Permohonan Persetujuan Mutasi
serta Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Saat itu, Bupati Asrar mengajukan
permohonan untuk melakukan mutasi dan pelantikan pejabat sebanyak 58 orang.
Surat permohonan mutasi tersebut
kemudian diteruskan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ternyata,
permohonan Bupati Morowali Utara tersebut
ditolak Mendagri, karena dinilai melanggar ketentuan.
Penolakan tersebut tertuang dalam
surat balasan yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal
Malik.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
juga menolak permohonan Bupati Asrar untuk melakukan rotasi.
Surat KASN Nomor B
3415/KASN/11/2020, yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, khususnya pada poin 10, menegaskan, karena Kabupaten Morowali Utara mengikuti Pilkada
Serentak tahun 2020, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang melakukan
penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), terhitung
enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan enam bulan
setelah pelantikan. Kecuali atas persetujuan tertulis dari Mendagri.
Oleh karena itu, seleksi terbuka dapat
dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri.
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, yang dikonfirmasi
mengenai pelantikan 13 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab
Morowali Utara tersebut, mengaku baru mengetahui jika ada
pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Morowali Utara melalui video yang diteruskan wartawan kepadanya.
"Sgr
akan kami tindak lanjuti info anda," tulis Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, dalam pesan WhatsApp, Jumat (12/2/2021).
Longki menegaskan, seyogyanya
pelantikan tersebut tidak dilakukakan, kecuali ada izin Mendagri.
"Bila tidak ada izin, maka Bupati Morut melakukan pelanggaran," ujarnya. [dhn]