WAHANANEWS.CO, Jakarta - Akses internasional di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali dipersoalkan setelah Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bandara tersebut tidak dapat melayani penerbangan luar negeri karena statusnya yang merupakan bandara khusus pada Senin (13/10/2025).
Penegasan ini muncul setelah keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 yang menggantikan KM 38/2025 dan tidak lagi mencantumkan Bandara IMIP sebagai bandara khusus yang berhak melayani penerbangan internasional.
Baca Juga:
Status Internasional Bandara IMIP Dicabut Menteri Perhubungan
Dalam beleid terbaru tersebut hanya tertera Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau sebagai satu-satunya bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan dari dan ke luar negeri.
Kemenhub menjelaskan bahwa bandara khusus memiliki aturan yang berbeda dengan bandara umum meski tetap diperbolehkan melayani penerbangan internasional dengan tiga tujuan spesifik, yaitu evakuasi medis penanganan bencana serta pengangkutan penumpang dan kargo yang terkait langsung dengan kegiatan usaha pokoknya.
Izin operasi internasional tersebut juga mensyaratkan pemenuhan aspek keselamatan keamanan dan pelayanan yang layak untuk penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.
Baca Juga:
Polemik Bandara IMIP, Dede Budhyarto Beberkan Data dan Timeline
Selain itu pengelola bandara wajib berkoordinasi dengan pihak bea cukai imigrasi dan karantina untuk memastikan personel serta fasilitas pemeriksaan tersedia pada setiap pelaksanaan penerbangan internasional.
Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa Bandara IMIP di Desa Fatufia Kabupaten Morowali tetap berstatus resmi dan terdaftar sehingga tidak benar jika disebut sebagai bandara tanpa kehadiran otoritas negara pada Rabu (15/10/2025).
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menjelaskan bahwa pemerintah telah menempatkan personel dari berbagai instansi untuk memastikan seluruh aspek operasional di bandara tersebut berjalan sesuai ketentuan.