WahanaNews.co | Buronan kasus kerusuhan di Papua tahun 2019, Victor Yeimo, ditangkap polisi di Jayapura, Papua,
Minggu (9/5/2021).
Kepala Satuan Tugas Nemangkawi, Kombes Pol Iqbal Alqudusy,
membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Paslon DOAMU, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakatoni Road Show Kampanye di Kabupaten Fakfak
Kata dia, penangkapan Victor dilakukan
pukul 19.15 WIT.
"Pada hari ini, Minggu, 9 Mei 2021, telah
menangkap DPO kasus rasisme dan kerusuhan di wilayah Papua tahun
2019," ujar Iqbal kepada awak media, Minggu (9/5/2021).
Iqbal mengatakan, pria berusia 38
tahun itu saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat
(KNPB), dan juga masih menjabat sebagai juru bicara internasional KNPB.
Baca Juga:
DPD AMPI Kabupaten Fakfak, Secara Aklamasi Tunjuk Tommy Hamjah Rumagesan Sebagai Ketua
Menurut Iqbal, Victor juga tercatat
menjabat sebagai Sekretaris Besar Petisi Rakyat Papua (Sekber PRP) hingga
sekarang.
Victor masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO) pada 2019 lalu.
Dia disangka melakukan makar dan atau
menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan
keonaran di masyarakat.
Kata Iqbal, Victor disangkakan telah
melakukan kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu
berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di
kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang
berlebihan atau tidak lengkap.
Victor disangkakan melakukan
penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan
atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan.
"Sebagaimana dimaksud dalam
rumusan Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"
katanya.
Victor dinyatakan sebagai tersangka
aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan
demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi
masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. [qnt]