WAHANANEWS.CO - Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Naomi, resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti melarang siswi muslim mengenakan jilbab, meski yang bersangkutan berdalih ucapannya hanya bercanda.
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mengatakan keputusan pemberian sanksi telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta rekomendasi tim penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Kemensos Gercep Layani Warga Korban Longsor di Tana Toraja
"Saya sudah tanda tangan sanksinya," kata Zadrak Tombeg, Senin (3/8/2026).
Keputusan tersebut ditandatangani pada Senin (3/8/2026) sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang viral karena diduga melarang siswi mengenakan jilbab.
Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, mengungkapkan terdapat dua sanksi yang dijatuhkan kepada Naomi, yakni penurunan pangkat serta pembebasan dari jabatan kepala sekolah.
Baca Juga:
77 Korban Selamat Longsor Tana Toraja Telah Dievakuasi BNPB
"Hukumannya, penurunan pangkat guru ahli madya, turun ke guru ahli muda. Pembebasan dari jabatan struktural kepsek," ungkap Rudhy.
Selain dicopot dari jabatan, Naomi juga akan dimutasi ke sekolah lain, meski pelaksanaannya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja.
"Kalau saya lihat, harus pindah. Tapi itu ranah dinas pendidikan," ujar Rudhy.
Menanggapi sanksi tersebut, Naomi mengaku telah meminta maaf kepada orang tua siswi yang terdampak dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah ketemu orang tua siswa di sekolah," ucap Naomi.
Naomi mengakui tindakannya keliru, namun berdalih bahwa pernyataannya kepada para siswi yang mengenakan jilbab hanya dimaksudkan sebagai candaan.
"Saya tidak melarang, saya hanya bercanda. Memang salah juga kami kalau sering bercanda begitu," tuturnya.
Sementara itu, salah seorang siswi mengaku larangan mengenakan jilbab telah berulang kali disampaikan kepala sekolah dan terakhir terjadi setelah upacara bendera pada Senin (27/7/2026).
"Sudah berapa kali kami dilarang. Terakhir itu waktu di lapangan setelah upacara. Dia (kepsek) bilang, 'kenapa pakai jilbab lagi. Kalau tidak mau ikut aturan, mending sekolah di madrasah'," ujar salah satu siswi, Rabu (29/7/2026).
Menurut pengakuan siswi tersebut, terdapat tujuh siswi muslim di sekolah yang diduga mengalami intimidasi karena tetap mengenakan jilbab.
Mereka juga disebut tidak diperbolehkan mengikuti lomba gerak jalan dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI apabila tetap memakai jilbab.
"Semua yang pakai hijab dilarang pakai hijab. Kami yang tujuh orang juga tidak dibolehkan ikut gerak jalan 17 Agustus kalau masih pakai hijab," ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]