WAHANANEWS.CO, Makassar - Sejumlah warga merusak rumah panggung milik Feri Daeng Situju (45) di Dusun Embo, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rumah Feri dirusak lantaran diduga anak tirinya, MK membatalkan secara sepihak acara lamaran terhadap keluarga calon mempelai wanita.
Baca Juga:
Buron 16 Bulan, Pria di Jeneponto Ditangkap Usai Perkosa dan Bunuh Tantenya Sendiri
"Iya sehubungan dengan perkara siri (malu), warga atas nama MK batal datang membawa uang panai (seserahan)," kata Kapolsek Tamalatea, Iptu Suardi, Minggu (6/4).
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (5/4) malam. Suardi menyebut pihak keluarga dari calon mempelai wanita sempat mendatangi rumah Kepala Desa Turatea, Supandi untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga MK.
"MK batal datang membawa uang panai sebanyak Rp100 juta yang sudah disepakati sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga:
Massa Pendukung Cabup di Jeneponto Bentrok Gegera Saling Klaim Kemenangan
Menurut Suardi, pihak keluarga dari calon mempelai wanita semakin marah, setelah mengetahui MK telah meninggalkan kampungnya. Kemudian massa pun merusak rumah orang tua MK.
"MK sudah tidak ada kampungnya, sehingga pihak keluarga perempuan tersebut merasa sangat malu," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, orang tua MK kemudian melaporkan kasus perusakan rumahnya tersebut ke Polres Jeneponto.
"Iya sekarang (pihak) laki-laki melapor di polres," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.