WAHANANEWS.CO - Seorang pria berinisial RA (25) ditangkap polisi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, setelah diduga hendak membawa kabur seorang bayi dan meresahkan warga sekitar.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) petang dan pelaku diduga berada dalam kondisi mabuk saat beraksi.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Nias Barat Lakukan Penjaringan dan Seleksi Kepala Sekolah
“Kronologi Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendapatkan laporan dari Kapospol Muara Baru bahwa ada pelaku yang meresahkan diduga akibat kecanduan obat terlarang yang diamankan di TKP,” kata Agra kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku berdasarkan laporan warga.
Dari keterangan saksi, pelaku awalnya mendatangi bayi milik korban yang sedang berada di ayunan.
Baca Juga:
Pria Pacar Ibu Kandung Siksa 2 Balita di Jakut dengan Keji
“Pelaku datang ke lokasi dan mendekati anak korban yang masih bayi yang di ayunan, orang tua korban bilang, ‘Bang, ngapain?’,” jelasnya.
Agra menyebut pelaku sempat mengambil bayi tersebut sebelum akhirnya melepaskannya kembali.
Pelaku kemudian mengucapkan kalimat yang membuat warga semakin resah, yakni ‘laku nih Rp 50 juta’.
Orang tua korban segera mengambil kembali bayinya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap warga.
Pelaku lalu dibawa ke pos sekuriti sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
“Kondisi itu menyebabkan pelaku bertindak di luar kontrol. Hasil pemeriksaan keterangan, pelaku merupakan tunawisma dan susah diajak bicara. Pihak keluarga tidak melakukan penuntutan atau pengusutan lebih lanjut terhadap perbuatan pelaku,” ucap Agra.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]