WahanaNews.co, Tanjungpinang - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Tanjungpinang Kepulauan Riau ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang di lokasi berbeda terkait kasus narkotika.
Ketiganya berinisial DD, HR dan RN. Mereka ditangkap di daerah Kecamatan Bukit Bestari dan Melayu Kota Piring Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, pada Minggu (11/8).
Baca Juga:
Kemendagri Ganti Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Terlibat Kasus Hukum
DD merupakan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sementara HR dan RN merupakan pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang dan Bintan yang merupakan perwakilan Kementerian Perhubungan di daerah.
Ketiga ASN ini ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
"3 orang, di mana 1 pengedar 2 pengguna yang satu si DD ini adalah di Kementerian Perhubungan KSOP, Syahbandar, di sini Tanjungpinang, satu lagi di Kijang Bintan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi, Kamis (15/8).
Baca Juga:
Pagoda Sata-Sahasra Pertegas Keberagaman di Tanjungpinang
Lebih lanjut, Arsyad mengatakan kasus ini terungkap dari hasil pengembangan petugas kepolisian. Menurutnya, HR dan DD merupakan saudara kandung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk saudara DD sudah pasti ditahan, telak dia, adalah pengedar juga, untuk abangnya si HR dia tidak tersangkut dalam perkara ini, namun dari pemeriksaan kami dia positif menggunakan sabu-sabu, bukan inex, yang ini kita lakukan rehabilitasi. Untuk saudara RN, kan ada barang buktinya dan nyangkut perkaranya si DD, makanya kita kenakan di pasal 127, namun kita lakukan assesment lebih lanjut, apakah dapat rehabilitasi atau enggak," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]