WahanaNews.co | Dinas Pertanian Mukomuko, Bengkulu menyebutkan sepuluh perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini melanggar aturan.
Perusahaan sawit tersebut melanggar karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi.
Baca Juga:
Satumar: Puskud Riau Kunker Demplot Petani Sawit Bengkalis
"Semua perusahaan yang tidak melaporkan dokumen transaksi atau data penjualan minyak mentah kelapa sawit akan kami sampaikan ke bupati terkait pemberian sanksi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu, menanggapi harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang lebih rendah dibanding harga komoditi perkebunan dari tim perumus.
Padahal tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu membutuhkan dokumen transaksi atau data penjualan CPO sebagai bahan untuk menetapkan harga komoditi perkebunan.
Menurutnya, sikap perusahaan minyak kelapa sawit di daerah ini yang tidak melaporkan data penjualan tentunya melanggar aturan.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Perbanyak Kios Pupuk Nonsubsidi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.
Terkait hal itu, ia mengatakan masih menunggu petunjuk dari bupati terkait dengan sanksi terhadap perusahaan sawit tersebut.
Tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu sejak beberapa hari lalu telah menetapkan harga jual TBS kelapa sawit tingkat pabrik tertinggi Rp3.200 per kg dan terendah Rp2.400 per kg.