WAHANANEWS.CO - Mahasiswa berinisial A (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, setelah polisi menemukan bahwa kendaraan dikemudikan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan tersangka merupakan warga sipil, sementara dua anggota TNI yang berada di dalam mobil saat kejadian diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Zig-zag Saat Video Call, Pengemudi Tabrak Pekerja Marka Jalan hingga Tewas
"Identitas tersangka inisialnya A, warga sipil dan saksinya beberapa teman-teman dari TNI," kata Dedi Supriyadi, Selasa (11/8/2026).
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung, tepatnya di depan Hotel El-Royale, ketika mobil yang dikendarai tersangka menabrak Aiptu Asep Suhara.
Saat insiden terjadi, dua anggota TNI diketahui berada di kursi penumpang mobil yang dikemudikan tersangka.
Baca Juga:
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Menangis - Gebrak Meja
Dedi menjelaskan mobil yang digunakan tersangka merupakan kendaraan milik temannya yang juga berinisial A, yang diketahui merupakan anggota TNI.
"Mobil milik saksi A, kebetulan teman-teman dari TNI. Jadi mobilnya anggota TNI," ujarnya.
Namun, pemilik kendaraan tersebut tidak berada di lokasi saat kecelakaan terjadi sehingga statusnya dalam perkara ini adalah sebagai saksi.