WahanaNews.co | Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan
seorang pria berinisial MAB (58), warga Lolak, Kabupaten Bolaang
Mongondow, Sulut, sekaligus menetapkannya sebagai tersangka
kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MAB ditahan berdasarkan informasi dari
masyarakat kepada Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut tentang postingan
tersangka di media sosial Facebook
pada Minggu (28/2/2021).
Baca Juga:
Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Anggota TNI di Medan Diciduk Polisi
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol
Jules Abraham Abast, mengatakan, dalam postingan di akun
pribadinya itu, tersangka mengunggah foto Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang
diedit sedemikian rupa.
Selain itu, dalam postingan tersebut
tersangka juga menuliskan kalimat yang berbunyi: "Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun
juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari
belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih
halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan
pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya."
"Tim kemudian segera melakukan
penyelidikan mendalam, dan diketahui tersangka mem-posting hal tersebut pada Minggu (28/2/2021), sekira
pukul 10.00 Wita. Sehari kemudian, tim mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk
diperiksa," kata Kabid Humas, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga:
Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Dekat Kandang Ayam di Tapteng
Hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp.
Dia berdalih tidak ada maksud apa-apa
untuk memposting hal tersebut di media sosial.
"Terduga diamankan beserta barang
bukti berupa satu buah handphone dan
hasil screenshoot postingan tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UndangUndang RI
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Kombes Pol
Jules Abraham Abast. [dhn]