WahanaNews.co | Roger Melles, Ketua
Umum Gerakan Muda Papua Indonesia (GMPI), mendukung upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan
proses hukum dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang
cetakan di BPKAD Kota Sorong, Papua Barat, Tahun Anggaran 2017.
Diberitakan, Kejari
Sorong kembali memanggil Kepala BPKAD, Hanok Talla, dan Petrus Nauw, mantan anggota Badan Anggaran
(Banggar) periode 2014-2019, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga:
Paslon DOAMU, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakatoni Road Show Kampanye di Kabupaten Fakfak
"Demi
penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kami
GMPI mendukung Kejari mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang ada di Kota
Sorong. Tetap dengan asas praduga tak bersalah, kami berharap Kejari bekerja
secara profesional dan transparan dalam pengungkapan kasus korupsi
tersebut," kata Roger Melles, tokoh muda Papua, melalui rilisnya di Jakarta, Kamis (21/01/2020).
Menurutnya,
dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti oleh Kejari Sorong
terkait dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja dan jasa Alat Tulis
Kantor (ATK) dan Cetak pada BPKAD Sorong Tahun Anggaran
2017, diharapkan
fakta-fakta hukum terkuak dan terungkap secara nyata, sehingga bisa dibawa ke
tingkat dakwaan di persidangan.
"Pengungkapan
kasus korupsi ini menjadi gambaran positif atas kinerja Kejari Sorong. Semoga
bisa terungkap semuanya fakta-fakta hukum, agar para pejabat yang terlibat
korupsi bisa dihukum sesuai perbuatannya," tandas Roger Melles, yang juga Ketua Umum DPP Partai Perjuangan Nasional
Demokrat (PPND) ini.
Baca Juga:
DPD AMPI Kabupaten Fakfak, Secara Aklamasi Tunjuk Tommy Hamjah Rumagesan Sebagai Ketua
Sebelumnya,
Senin (18/1/2021), Kejaksaan Negeri Sorong kembali memanggil Kepala BPKAD,
Hanok Talla, dan Petrus Nauw, mantan anggota Badan Anggaran
(Banggar) periode 2014-2019, untuk
diperiksa sebagai saksi.
Mereka
tiba di Kantor Kejaksaan
Negeri Sorong, salah satunya Hanok Talla langsung
menuju ruangan bagian tindak pidana khusus (Pidsus) untuk dimintai keterangan
oleh Kasi Pidsus Kejari, Khusnul Fuad.
Setelah
kurang lebih 8 jam menjalani pemeriksaan, Hanok Talla meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong tanpa menjawab
pertanyaan awak media yang sudah menunggunya.
Setelah
Hanok, beberapa saat kemudian Petrus Nauw juga keluar dari ruangan Pidsus.
Berbeda
dengan Hanok Talla yang enggan berkomentar, Petrus Nauw justru secara terbuka
mengatakan bahwa dirinya dipanggil ke Kejari Sorong untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas
dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK)
dan cetak pada BPKAD Sorong tahun anggaran 2017.
Saat
itu, ia masih menjadi anggota Banggar DPRD Kota Sorong.
"Kedatangan
saya untuk memberikan keterangan terkait dana realisasi belanja barang dan jasa
ATK di BPKAD, yang jumlahnya Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan
perubahan. APBD induk nilainya kecil, sementara APBD perubahan jumlahnya besar,
seperti keterangan dari BPKAD, yang katanya ada perbandingan 208,74 persen
antara APBD induk dan perubahan. Padahal, yang benar itu seharusnya APBD induk
bukan APBD perubahan. Dari sini kita bisa lihat kalau ada indikasi atau ada
niat-niat yang tidak sesuai dengan aturan dan kewenangan," jelas Petrus.
Padahal
seharusnya, sambung Petrus penggunaan anggaran tersebut harus ada persetujuan
dari badan anggaran. Diakui Petrus, memang ada surat masuk dari Walikota Sorong
terkait penggunaan anggaran APBD untuk ATK dan barang cetak di BPKAD. Namun
surat bernomor 900 tersebut, dibalas oleh pimpinan dewan yang menyampaikan
persetujuan tanpa melibatkan pihaknya sebagai anggota Banggar pada saat itu.
"Tidak
ada nota atau absen dalam surat pimpinan dewan, begitu juga daftar hadir
anggota dewan bagian badan anggaran, paling tidak 50+1.Tapi mekanisme yang yang
saya sebutkan itu tidak ada di dalam surat yang ditanda tangani oleh Petronela
Kambuaya sebagai Ketua Dewan dan Denny Mamusung," beber Petrus
Menurut
Petrus, banyak kejanggalan atau terjadi hal-hal yang menyalahi aturan. Oleh
karena itu ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk serius dalam
mengungkap kasus ini hingga ada penetapan tersangka.
"Tolong
kepada Kejari Sorong, persoalan seperti ini jangan dihentikan dan harus terbuka
biar mereka ada efek jera," pungkasnya kepada awak media. [dhn]