WAHANANEWS.CO, Medan - Dugaan penarikan dana Rp124,4 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) memasuki babak baru.
PT TSI menggugat salah satu bank BUMN dan 29 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
KKI: Penyebar Hoaks Terkait Boikot dapat Terancam Hukuman Pidana
Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum PT TSI, David Tobing, melalui sistem e-Court pada Senin (10/8/2026) dan teregister dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Para Tergugat terdiri atas bank BUMN tersebut, kantor cabangnya di Medan Balai Kota, sejumlah pegawai yang berkaitan dengan transaksi, jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak terkait lainnya.
"Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan," ujar David dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
Menurut David, perkara bermula dari penarikan dana KMK Revolving sebesar Rp124,4 miliar pada 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.
Tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang turut dipertimbangkan dalam perkara pidana, dinyatakan non-identik dengan tanda tangan pembanding.
PT TSI menegaskan tidak pernah memerintahkan atau menyetujui transaksi tersebut dan tidak menerima dana yang ditarik.