WahanaNews.co | Sidang menyusul adanya gugatan pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena ada empat nominal besaran utang yang berbeda. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkann bahwa Grup Texmaco tetap mengaku tidak memiliki utang BLBI. Hal itu disampaikan setelah sidang perdana terkait penentuan besaran utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sidang dengan Texmaco sudah berjalan. Namanya sidang itu awal memastikan surat kuasa masing-masing, karena kami pemerintah berarti yang ditugaskan harus mendapat surat kuasa dari Menteri Keuangan, pihak-pihaknya diperiksa,
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
" ucap Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam bincang DJKN, Jumat (14/1/2022).
Sementara di sidang selanjutnya, kedua belah pihak tetap kekeuh dengan jumlah utang yang diyakininya masing-masing. Grup Texmaco tetap mengaku tidak memiliki utang BLBI, sementara Kementerian Keuangan menyebut grup tersebut memiliki utang.
"Pada saat sidang kedua masing-masing pihak masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka bilang tidak punya utang, sementara (data) kami (menunjukkan) mereka punya utang, sehingga nanti sidang berjalan. Jadi tetap kita sidang berjalan untuk Texmaco," ucap Ani.
Tercatat, ada 4 nominal utang yang berbeda. Texmaco meyakini utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 8 triliun. Sementara menurut versi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, utangnya mencapai Rp 29 triliun beserta tunggakan L/C.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Berikut ini besaran nominal utang yang berbeda-beda.
1. Utang senilai Rp 8 triliun
Versi pertama Grup Texmaco punya utang kepada negara sebesar Rp 8,09 triliun atau lebih tepatnya Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan 558.309.845,5 dollar AS, kurs Rp 14.500). Namun utang ini tidak diakui sebagai utang BLBI. Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000. Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan; Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Cacuk Sudarijanto; dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.
2. Utang versi Sri Mulyani Rp 29 triliun
Namun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar 80,57 juta dollar AS. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.
3. Utang Rp 38 triliun
Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp 38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp 790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009). Lalu, Rp 162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018). Baca juga: Duduk
Kemudian Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); dan Rp 14.343.028.015.183, 1.614.371.050 dollar AS, 3.045.772.989 Yen Jepang, dan FRF 151.585. Utang ini berdasar Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001. Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat No. S-820/KSB/2021.
4. Utang Rp 93 triliun
Keempat, Grup Texmaco disebut mempunyai utang kepada negara sekitar Rp 93 triliun, yang terdiri atas Rp 31.722.860.855.522 dan 3.912.137.145 dollar AS. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman pada tanggal 10 September 2021. [bay]