WAHANANEWS.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah mengantongi besaran aliran uang yang diterima pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Informasi tersebut disampaikan KPK seiring pendalaman perkara suap pengaturan nilai pajak yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Baca Juga:
KPK Dalami Pengepulan Uang Caperdes, 10 Saksi Diperiksa di Pati
"Kami sudah mengantongi informasi tersebut, karena masih masuk ke ranah materi penyidikan, kami belum bisa ungkap secara detail," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Budi menyebut tim penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam konstruksi perkara yang diduga berlangsung sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah terungkap, mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 60 miliar.
Baca Juga:
KPK Bantah Isu Target Menteri, Setyo: Proses Murni Berdasarkan Fakta
"Termasuk pihak-pihak lain yang diduga juga menerima aliran uang berkaitan dengan suap pengaturan nilai pajak di PT WP ini," pungkas Budi.
Dalam pengembangan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2021–2026, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang yang diduga terkait perkara.