WAHANANEWS.CO - Tabir kematian bocah berinisial NS di Sukabumi akhirnya terkuak setelah polisi menetapkan ibu tirinya sendiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berujung maut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara meninggalnya korban akibat kekerasan tersebut pada Rabu (25/2/2026).
Baca Juga:
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas dengan Luka Bakar, Pengakuan di IGD Sebut Ibu Tiri
"Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu Saudari TR, yang merupakan ibu tiri. Terhadap Saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
Fakta mengejutkan terungkap bahwa dugaan aksi kekerasan oleh TR disebut telah berlangsung sejak 2023 saat korban tinggal bersama tersangka.
Bahkan pada November 2024, kasus penganiayaan tersebut sempat dilaporkan ke polisi namun berakhir damai.
Baca Juga:
Konten Guru SD Diduga Child Grooming Siswi Gegerkan Sukabumi
"Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini," jelas Samian membeberkan bentuk penyiksaan yang dialami korban.
Terkait motif, Samian menyebut tersangka berdalih melakukan tindakan tersebut sebagai bagian dari pendisiplinan anak, namun penyidik masih terus mendalami alasan sebenarnya di balik perbuatan itu.
"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu," tambahnya.