WahanaNews.co | Setelah melakukan pengejaran, polisi menangkap pembunuh seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah, mengatakan, pelaku yang diamankan tujuh orang.
Baca Juga:
Oknum Wartawan Sukabumi Dalang Investasi Bodong, Korban Rugi Rp5 Miliar
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak pada Sabtu (8/10/2022), kami menangkap tujuh tersangka yang empat orang di antaranya masih di bawah umur," kata Dedy di Sukabumi, Rabu (12/10/2022).
Kasus penyerangan yang berakhir pembunuhan ini berawal saat pelaku utama, yakni DN (18), mengajak RA (19), penyedia senjata tajam, dan AM (18) serta empat pelaku di bawah umur lainnya yang masih duduk di bangku kelas XI SMK.
Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Cibadak.
Baca Juga:
Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Diduga Aniaya Mantan Pacar
Setelah berkumpul, mereka merencanakan menghapus grafiti tulisan Kapten (julukan sekolah korban) pada Sabtu (8/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB, di Kampung Pasar, Kecamatan Cibadak.
Saat tiba di lokasi, ternyata grafiti tersebut dijaga oleh korban dan rekan-rekannya.
Korban, yang melihat para tersangka yang hendak menyerangnya membawa senjata tajam, kemudian langsung melarikan diri.
Namun, korban yang tertinggal dari rekannya, akhirnya tertangkap oleh DN.
Tanpa basa-basi, DN membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit pada bagian bahu serta perutnya.
Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Dedy, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap pelajar itu disebabkan sakit hati karena sering mendapatkan perundungan (bully) dari korban, sehingga DN mengajak enam rekannya untuk melakukan penyerangan.
Adapun barang bukti yang disita, yakni sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, sepeda motor dan lainnya.
Para tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi, seperti pelaku utama, yakni DN, RA, dan AM, ditangkap di Desa Pamuyuran, Kecamatan Cibadak, pada Senin (10/10/2022) dan Selasa (11/10/2022).
Sementara empat tersangka lainnya ditangkap pada Selasa (11/10/2022) setelah dipancing untuk keluar dari persembunyiannya di Kampung Ciherang Tonggoh, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.
"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing dan hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawa umur," tambahnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasaL 80 ayat 3 jo pasal 7c Undang-Undang Perlindungan dan atau pasal 385 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. [gun]