WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bayangan kerugian miliaran rupiah kini menghantui pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Moyoketen, Tulungagung, setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan permanen yang membuat seluruh investasi mereka terancam tak kembali.
Keputusan tersebut menjadi pukulan berat bagi sejumlah SPPG di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang resmi dihentikan operasionalnya secara permanen oleh BGN.
Baca Juga:
Subsidi Konversi Motor Bensin ke Listrik Berpotensi Dongkrak Minat Masyarakat, ALPERKLINAS: Momentum Percepat Transisi Energi
Salah satu yang paling terdampak ialah SPPG Moyoketen di Kecamatan Boyolangu karena pengelolanya mengaku telah menggelontorkan investasi hingga Rp2,6 miliar.
Pengurus yayasan yang menaungi SPPG Moyoketen, Suad Bagio, mengaku sangat kecewa atas keputusan yang diambil BGN.
"Modalnya belum balik, utang dari bank juga belum lunas," ungkap Suad, melansir Surya Malang, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:
Terbesar ke-2 se-Indonesia, Pemkab Karawang Pacu Rehabilitasi 2.441 Rutilahu Demi Kesejahteraan Masyarakat Miskin
Ia menjelaskan pembangunan gedung beserta pengadaan berbagai peralatan operasional dilakukan dari nol menggunakan dana mandiri yang sebagian besar berasal dari pinjaman bank.
Pada tahap awal, yayasan telah menginvestasikan dana sekitar Rp2,3 miliar untuk membangun fasilitas serta melengkapi kebutuhan operasional SPPG.
Nilai investasi tersebut kemudian bertambah setelah terjadi insiden keracunan makanan pada Januari 2026 yang berujung pada pemberian sanksi suspend sementara oleh BGN.