WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat terus menggencarkan upaya preventif untuk mencegah permasalahan warga negara asing (WNA) di Tasikmalaya.
“Upaya pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian terus kami gelorakan, sehingga WNA bisa mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati adat kebiasaan masyarakat setempat, suasana tetap aman dan kondusif,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Upaya tersebut ialah dengan membentuk Forum komunikasi Tim Pengawasan Orang Asing. Tim ini melibatkan aparat hukum dan instansi terkait yang berada di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya yang meliputi Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar, dan Pangandaran.
Lebih lanjut, Surjono mengatakan bahwa pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya didominasi oleh orang asing pasangan kawin campur.
Dia menguraikan, hingga periode September 2024 tercatat sebanyak 157 WNA melakukan perkawinan dengan WNI yang tinggal di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya.
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Sampai September 2024, sambung Surjono, terdapat 304 orang asing yang tinggal di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya dengan rincian 26 pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 168 Izin Tinggal Terbatas, dan 110 Izin Tinggal Tetap.
Sementara itu, aturan keimigrasian yang dilanggar WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya bermacam-macam, di antaranya lewah masa tinggal (overstay) dan mengganggu ketertiban umum.
“Terhadap orang asing yang melanggar, secara tindakan administratif kami deportasi dan juga ditangkal masuk wilayah Indonesia,” imbuh dia.