WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman dituntut dengan pidana 4,8 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Jaksa juga meminta Reyna Usman untuk dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa disebut tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dituntut dengan pidana dua tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dituntut dengan pidana lima tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun penjara.